Minggu, 19 Februari 2012

Apa Masih Perlu/Pantaskah Sapaan "Yang Mulia" Kepada Hakim?

OPINI | 20 February 2012 |

Setiap kali saya menonton cuplikan sidang pengadilan yang ditayangkan media televisi, saya sering terpana, tercengang dengan perasaan tak “ngenah” kata orang Sunda, karena ada rasa muak.
Dalam tanya jawab antar peserta sidang pengadilan, apabila seorang terdakwa, seorang saksi bahkan seorang pengacara menyapa seorang hakim, selalu dengan sebutan “Yang Mulia”. Saya merinding setiap kali mendengar panggilan itu, karena menurut hemat saya panggilan itu terlalu “tinggi”, berciri feodal yang kental. Terkadang dalam hati saya menduga, apa mereka-mereka itu merendahkan diri atau sekedar menjilat untuk mengambil hati sang hakim. Padahal sebutan itu tidak akan merubah apa-apa dalam keputusan hakim nantinya.

Memang jaman dulu para hakim itu selalu dan terbukti didepan publik memiliki integritas yang tinggi, jujur, dan bijaksana sehingga sebutan “Yang Mulia” kepada mereka itu seakan pas dihati dan pas di telinga. Walau bau feodal itu tertular dari bangsa Barat yang “monarchy”, yang menyapa para hakim mereka dengan “Your Highness” sebagai ungkapan keyakinan bahwa hakim-hakim mereka memang memiliki sifat tersebut diatas sehingga pantas disapa “Your Highness”.

AKAN TETAPI, jaman akhir-akhir ini kita melihat perilaku hakim tak jauh berbeda dari perilaku masyarakat lain, ada yang kelas berintegritas (sebagian sangat kecil), ada yang kelas koruptor hitam, ada kelas kondektur bus, bahkan ada yang kelas penjahat garong, dan kita tak bisa memasttikan siapa masuk kelas yang mana. Kita disuguhkan jenis hakim yang makan suap, type hakim yang merekayasa perkara, type hakim yang berpolitik praktis demi karir mengikuti arahan (penguasa?), bahkan type hakim pemeras dan bandit.

Lantas apakah sapaan “Yang Mulia” kepada para hakim masih perlu dan pantas?
Secara historis dan philosophis, sesungguhnya sapaan itu disamping suatu penghormatan juga berfungsi sebagai motivasi kepada yang bersangkutan agar dalam melaksanakan tugas memang pantas diberi kehormatan itu. Mari kita tinjau sapaan-sapaan yang (dulu dan sekarang) ada.
Pada awal kemerdekaan sampai akhir Orde Lama (Jaman Bung Karno), seorang Presiden disapa dengan “Paduka Yang Mulia Presiden” sebagai sinonim dari panggilan kepada Raja (Inggeris dll) “Your Mayesty The King” atau “Duli Tuanku Raja” dan sebagainya. Seorang Menteri disapa dengan “Yang Mulia Menteri”, para Duta Besar Negara Sahabat disejajarkan dengan Menteri, jadi juga dipanggil dengan sapaan “Your Highness Ambassador” atau “Yang Mulia Duta Besar”. Sedangkan sapaan kepada hakim “Yang Mulia Hakim” bukan karena kesejajaran dengan jabatan Menteri namun hanya sebagai sapaan philosophis, suatu sapaan harapan dan penghormatan.

Sewaktu Orde Baru mulai berkuasa, ketidak pantasan yang pernah dan sering dilakukan baik oleh Presiden maupun Menteri, membuat MPR menghapuskan sapaan-sapaan feodal tersebut khususnya, Presiden cukup disapa “Bapak Presiden”, dan para Menteri juga cukup disapa “Bapak Menteri” agar lebih proletar dan populist. Namun sapaan kehormatan kepada Duta Besar Negara Sahabat tetap “Yang Mulia”. Dan sapaan dalam sidang pengadilan kepada hakim tidak diutak-atik, tetap “Yang Mulia”.

Apakah saat ini dinegeri ini masih ada hakim yang mulia (hatinya), apakah sebutan “Yang Mulia” disamaratakan kepada semua hakim, padahal kebanyakan mereka sudah hedonis, tak sedikitpun menunjukkan sifat mulia? Kalau saya kebetulan jadi pesakitan (amit-amit, semoga tidak akan pernah), saya tidak akan menyapa hakim dengan sapaan “Yang Mulia” karena saya takut mual sesudah mengucapkannya.