Rabu, 04 Agustus 2010

Bandid "Pahalawan" vs Bandid Haram Jadah

Istilah “Bandit” terlanjur digunakan oleh sebagian Kompasianer sebagai sebutan untuk para Koruptor, para pengemplang pajak, para pejabat yang makan suap dan tukang peras.
.
Marilah kita melihat secara dinamika ekonomi kepada para “bandit” itu.
.
Apabila seseorang mengumpulkan kekayaan dengan cara tidak wajar seperti disebut diatas sehingga kekayaannya menjadi sangat besar, ada tiga kategori yang pantas dan layak diberikan:
.
1. Apabila kekayaannya sudah sangat besar, tapi cuma dipakai untuk berfoya-foya, membeli banyak rumah, tanah-tanah yang luas untuk investasi, membeli dan menyimpan berkilo-kilo emas, bahkan mungkin beristri simpanan satu, dua atau lebih.
Dia dapat diberi gelar "Bandit Kelas Tikus".
Tak ada manfaat kekayaannya buat masyarakat, padahal ia mengumpulkan harta haram dari Negara. Untuk mendepositokan uangnya pasti dia takut ketahuan dilacak oleh PPATK.
Orang seperti ini banyak sekali, umumnya pejabat yang tak bisa berniaga, taunya cuma suap dan peras.
.
2. Apabila kekayaannya dari hasil usaha tidak wajar, entah dengan menipu masyarakat, mengemplang kredit bank, mengemplang pajak dan sebagainya dan ketika kekayaannya demikian besar dan takut diselidiki, ia melarikan uangnya ke Negara lain.
Ia berinvestasi disana, membuka usaha disana dan tentunya membuka lapangan kerja bagi penduduk Negara tempat ia berinvestasi atau membuka usaha itu.
Nah orang ini dapat disebut “Bandit Haram Jadah”.
Tak ada manfaat kekayaannya bagi masyarakat. Indonesia hanya dijadikan tempat ia mengumpulkan uang haramnya, ia tidak punya rasa nasionalisme.
Orang seperti ini banyak, biasanya melarikan uangnya ke Singapura, Australia, Hongkong, Cina, Thailand dsb.
.
3. Apabila kekayaannya dari hasil usaha tidak wajar, entah dengan mengemplang pajak atau mengemplang kredit bank, sehingga kekayaannya demikian besar, namun ia tetap berada di Indonesia.
Ia tetap memperbesar dan memperbanyak usaha di Indonesia, memberi lapangan kerja kepada masyarakat Indonesia, membayar (walau sebagian dikemplang) pajak kepada Negara Indonesia. Kategori apa yang pantas diberikan padanya?
Pada perusahaan-perusahaan yang dibangunnya (yang mungkin sebagian dari uang haram- tuduhan yang mungkin belum dibuktikan), ia memberi lapangan kerja kepada mungkin ribuan orang, memberi makan kepada bisa jadi puluhan ribu karyawan dan keluarganya.
Tentu saja sebagai manusia ia juga menikmati kekayaannya.
Saya percaya ia pantas dimasukkan dalam kategori “Bandit Pahalawan” karena pastilah ia berpahala memberi lapangan kerja pada bangsanya. Ia pasti masih punya rasa nasionalisme yang tinggi.
Orang-orang seperti ini ada beberapa di Negeri ini.
.
Saya tergugah menulis karngan ini karena diantara begitu banyak Kompasianer yang menista Aburizal Bakrie, seperti tak ada keseimbangan. Seperti tulisan hari ini 4 Agustus 2010 yang menyebutnya sebagai bandit karena ia menikahkan anaknya dengan super mewah, yang dikatakan ia sebagai pengemplang pajak dengan bantuan Gayus Tambunan.
.
Saya tidak ada hubungan dengan Aburizal Bakrie, saling tidak mengenal. Tapi saya tahu sumbangsihnya pada almamaternya (ITB) boleh dibanggakan yang menunjukkan ia bukan cuma rakus seperti tikus dan haram jadah itu.
.
Kompasianer pasti bisa menemukan beberapa orang yang masuk kategori 1, 2, atau 3.
Dan yang berkategori 3 (sebagaimana AB) tentu saja ada pula beberapa yang saya tahu.

.Tolong dicatat bahwa tulisan ini bukan bermaksud menyatakan persetujuan penulis terhadap cara-cara tidak wajar dalam mengumpulkan harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar